Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?

Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa? - Assalamualaikum Sahabat Kumpulan Doa & Fiqih, Pada Artikel kali ini membahas tentang Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Konsultasi, Artikel Puasa, Artikel Ramadhan, yang kami tulis ini dapat memberi manfaat buat kita. baiklah, selamat membaca.

Judul Artikel : Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?
Link Artikel : Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?

Artikel Lain


Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?

Sikat Gigi Pake
Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa Ramadhan?

TANYA: Apa hukumnya sikat gigi pake odol selama berpuasa? Apakah membatalkan puasa?

JAWAB: Menyikat gigi dengan pasta/odol dalam keadaan berpuasa, hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan dan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Namun, hati-hati saja, jangan sampai odolnya atau airnya tertelan.

Jika sampai odol atau airnya ditelan dengan sengaja, itu baru membatalkan puasa.

Rasulullah Saw sangat menganjurkan umatnya sikat gigi, terutama ketika hendak shalat.

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari)

“Bersiwak (sikat gigi) bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i)

Hadits-hadits tentang anjuran sikat gigi di atas berlaku dalam setiap keadaan, tidak ada pengecualian, sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.

Ulama asal Arab Saudi, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?”

Ia menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” (Fatwa Ramadhan).

Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”

Ia menjawab, penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa (boleh) jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya, karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari."

Dengan demikian, jelaslah,  sikat gigi pake odol di siang hari selama puasa, tidak membatalkan puasa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Wallahu a'lam bish-shawabi.


Demikianlah Artikel Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?

Sekian artikel Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa? dengan alamat link https://doadanfiqih.blogspot.com/2015/07/apakah-sikat-gigi-pake-odol-membatalkan.html
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar