Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?

Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa? - Assalamualaikum Sahabat Kumpulan Doa & Fiqih, Pada Artikel kali ini membahas tentang Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Konsultasi Islam, Artikel Puasa, Artikel Ramadhan, yang kami tulis ini dapat memberi manfaat buat kita. baiklah, selamat membaca.

Judul Artikel : Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?
Link Artikel : Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?

Artikel Lain


Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?

Apakah Berkumur-Kumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?

wudhu berkumur
TANYA: Jika berwudhu di siang hari, boleh berkumur atau tidak ??? Soalnya saya kalau berwudhu tidak pernah berkumur-kumur kalau lagi puasa. Bagaimana kalo sedang berkumur lalu airnya tidak sengaja tertelan, apakah batal puasanya?

JAWAB: Berkumur, termasuk saat wudhu, ketika kita sedang berpuasa, hukumnya mubah (boleh), dan tidak membatalkan puasa.

Yang membatalkan puasa itu jika airnya ditelan (diminum) atau melewati tenggorokan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.

Sebagian ulama memakruhkan berkumur (baik saat berwudhu atau tidak) bagi orang berpuasa setelah lewat tengah hari.

Alasannya, selain khawatir airnya tertelan, juga karena berkumur-kumur bisa menghilangkan bau mulut (khaluuf), sedangkan bau mulut itu bagian dari keutamaan puasa, sebagaimana hadits Nabi Saw: "Bau mulutnya (khaluuf) orang puasa nanti di hari kiamat lebih utama bagi Allah dari minyak Kasturi".

Kalau sedang berkumur, lalu airnya tertelan secara tidak disengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Semua yang termasuk ketidaksengajaan akan dimaafkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya “… Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu....” (QS Al Ahzab: 5).

"Diangkat (tidak dianggap salah) umatku mengenai hal-hal yang dilakukan karena khilaf (tidak sengaja), lupa, dan terpaksa.” (Fatawa Mu'ashirah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi). Wallahu a'lam bish-showabi.


Demikianlah Artikel Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?

Sekian artikel Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa? dengan alamat link https://doadanfiqih.blogspot.com/2015/07/apakah-berkumur-saat-wudhu-membatalkan.html
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar